Hukum Perkawinan dan Perceraian
Pengertian perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan
lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kantor hukum Dragon Law Firm memberikan layanan jasa hukum dalam perkara hukum
perkawinan dan perceraian, diantaranya:
❖ Gugatan perceraian;
❖ Gugatan perceraian bagi non muslim di Pengadilan Negeri;
❖ Pencegahan perkawinan;
❖ Pembatalan perkawinan;
❖ Penyelesaian harta bersama / harta gono-gini;
❖ Perkara penguasaan anak;
❖ Dan sebagainya.
