Hukum Ketenagakerjaan
Kantor Hukum Dragon Law Firm menangani perkara hukum ketenagakerjaan, diantaranya
perkara perselisihan hubungan industrial (PHI), sbb:
- Perselisihan hak, karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau
penafsiran terhadap ketentuan peraturan Perundang-undangan (UU), Perjanjian Kerja (PK),
Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB); - Perselesihan kepentingan, karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan
dan/atau perubahan syarat-syarat kerja dalam dalam PK, PP atau PKB; - Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), karena tidak adanya kesesuaian pendapat
mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak; - Perselisihan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu perusahaan, karena tidak adanya
kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan; - Dan sebagainya