Dalam perkara perdata kami memberikan layanan pendampingan hukum diantaranya; negosiasi, kerjasama, penandatangan kontrak atau perjanjian, dll.
Dalam perkara pidana kami memberikan layanan pendampingan hukum diantaranya; dalam hal klien sebagai pelapor atau terlapor adanya dugaan tindak pidana, pendampingan klien dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, pendampingan klien dalam pemeriksaan di kejaksaan atau di KPK, sebagai penasihat hukum klien di pengadilan, dll.