Kami adalah Kantor Pengacara Terbaik di Indonesia. Jika Anda ingin diwakili oleh firma hukum terbaik untuk kasus Anda, maka jangan ragu untuk menghubungi kami

Hukum Pidana

Dalam kasus tindak pidana umum kantor hukum Dragon Law Firm memberikan layanan jasa hukum dalam hal klien sebagai pelapor atau terlapor adanya dugaan tindak pidana, pendampingan klien dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, pendampingan klien dalam pemeriksaan di kejaksaan, sebagai penasihat hukum klien di pengadilan, dll.

Hukum Perdata

Perkara Perdata Umum merupakan perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan, atau antara kepentingan suatu badan hukum dengan kepentingan perseorangan (misalnya: perselisihan tentang perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan sebagainya).

Layanan Konsultasi Hukum

Kantor hukum Dragon Law Firm memberikan jasa layanan konsultasi hukum untuk membantu klien, baik perorangan maupun perusahaan yang sedang menghadapi masalah hukum untuk mendapatkan solusi atas permasalahan hukum tersebut.

Layanan Pendampingan Hukum

Dalam perkara perdata kami memberikan layanan pendampingan hukum diantaranya; negosiasi, kerjasama, penandatangan kontrak atau perjanjian, dll. Dalam perkara pidana kami memberikan layanan pendampingan hukum diantaranya; dalam hal klien sebagai pelapor atau terlapor adanya dugaan tindak pidana, pendampingan klien dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, pendampingan klien dalam pemeriksaan di kejaksaan atau di KPK, sebagai penasihat hukum klien di pengadilan, dll.

Pendapat Hukum

Kantor hukum Dragon Law Firm memberikan layanan legal opinion sebagai nasihat hukum atau pertimbangan hukum kepada klien berupa upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan oleh klien atas masalah hukum yang dihadapinya.

Kontrak / Perjanjian

Kantor hukum Dragon Law Firm memberikan layanan pembuatan kontrak/perjanjian (contract drafting) dan analisa/review kontrak agar kontrak yang ditandatangani oleh klien memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak menimbulkan kerugian bagi klien dari aspek hukumnya.

Hukum Bisnis dan Perusahaan

Menangani perkara hukum bisnis dan perusahaan, diantaranya perkara mengenai: 1. Pendirian perusahaan, 2. Jual-beli, 3. Investasi atau penanaman modal, 4. Perbankan, 5. Asuransi, 6. Ketenagakerjaan, 7. Utang-piutang perusahaan, 8. Jaminan utang, dll

Hukum Kepailitan dan PKPU

Menangani perkara kepailitan dan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk membela hak dan kepentingan klien

Hukum Ketenagakerjaan

Menangani perkara hukum ketenagakerjaan, diantaranya perkara perselisihan hubungan industrial (PHI)

Hukum Pertanahan dan Property

Memberikan layanan jasa hukum di bidang pertanahan (agraria) dan property, diantaranya adalah sbb: 1. Sengketa jual-beli tanah dan bangunan, 2. Sengketa sewa-menyewa tanah dan bangunan, 3. Sengketa jual-beli apartemen, 4. Sengketa hak Jaminan atas tanah (hak tanggungan), 5. Sengketa eksekusi atas hak jaminan atas tanah (hak tanggungan), Dan sebagainya.

Hukum Perkawinan dan Perceraian

Memberikan layanan jasa hukum dalam perkara hukum perkawinan dan perceraian, diantaranya: 1. Gugatan perceraian, 2. Gugatan perceraian bagi non muslim di Pengadilan Negeri, 3. Pencegahan perkawinan, 4. Pembatalan perkawinan, 5. Penyelesaian harta bersama / harta gono-gini, 6. Perkara penguasaan anak, Dan sebagainya.