Kami adalah Kantor Pengacara Terbaik di Indonesia. Jika Anda ingin diwakili oleh firma hukum terbaik untuk kasus Anda, maka jangan ragu untuk menghubungi kami

LAYANAN HUKUM NON LITIGASI

Konsultasi Hukum
Mengulas kasus, menganalisis masalah, dan memberikan nasehat terbaik kepada klien, baik secara lisan maupun tulisan terhadap permasalahan yang akan dihadapi maupun yang sedang dihadapi klien

Legal Drafting
Membantu klien dalam penyiapan dokumen legal seperti kontrak, perjanjian, maupun surat-surat yang mempunyai konsekuensi yuridis yang berlak dalam hubungan antara klien dengan pihak lain. Membuat somasi (teguran tertulis) terhadap pihak-pihak baik badan hukum maupun perorangan yang telah melakukan tindakan yang merugikan klien, atau memiliki beban prestasi kepada klien yang tidak kunjung dipenuhi.

Legal Opinion
Memberikan pendapat hukum yang didasarkan pada data-data/ bukti-bukti yang dimiliki oleh pihak-pihak, serta menerangkan posisi klien dalam permasalahan hukum yang di hadapi.

Legal Due Diligence
Melakukan pemeriksaan dari segi hukum (legal audit) terhadap suatu perusahaan/korporasi dalam rangka pelaksanaan merger, konsolidasi dan akuisisi

Negosiasi
Melakukan upaya musyawarah dan mediasi dengan pihak yang sedang dan akan berperkara dengan klien.

 

LAYANAN HUKUM LITIGASI

  • Membuat dan mengajukan gugatan perdata atas adanya perselisihan hukum yang merugikan klien.
  • Menghadapi gugatan dan sekaligus membuat gugatan balik (rekonpensi) dari pihak lain baik pribadi maupun badan hukum.
  • Mengajukan perlawanan (verzet), intervensi ataupun bantahan atas suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan klien.
  • Mengajukan upaya hukum eksekusi untuk kepentingan klien atas adanya suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) atau adanya suatu dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut berdasarkan hukum.
  • Mendampingi klien, baik sebagai saksi pelapor, saksi korban, tersangka dalam hal adanya pemanggilan, pemeriksaan ataupun perintah penangkapan, penahanan yang dilakukan atau diperintahkan oleh aparat kepolisian ataupun kejaksaan atas adanya dugaan tindak pidana.
  • Mendampingi klien sebagai Tersangka di Kepolisian, Kejaksaan, KPK, mendampingi Terdakwa dalam setiap pemeriksaan di Pengadilan, mengajukan eksepsi, mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap klien di badan peradilan di seluruh Indonesia.
  • Mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi maupun Kasasi ke Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK) terhadap suatu putusan hakim perdata atau pidana yang merugikan kepentingan klien.

 

LAYANAN HUKUM LAINNYA

Pertanahan/Agraria
Memperjuangkan, membela, dan mempertahankan kepentingan hukum klien dalam masalah pertanahan baik di tahap mediasi instansi Kantor Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Pengadilan.

Perburuhan/Kepersonaliaan
Memberikan saran mengenai implikasi hukum perburuhan di Indonesia, menyempurnakan perjanjian kerja, hingga mengakhiri hubungan kerja. Melakukan mediasi guna penyelesaian perkara perburuhan, namun apabila tidak ada kesepakatan, maka akan diselesaikan perkara tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial.

Penyelesaian Tagihan
Melayani penyelesaian masalah tagihan yang tidak dapat tertagihkan oleh klien

Perizinan Usaha
Membantu klien yang akan mendirikan perusahaan dan akan melakukan upaya membantu di dalam pengurusan izin-izin usaha.

Kepailitan (Pemberesan)
Penyelesaian kasus kepailitan dengan segala implikasi hukumnya baik masih dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga debitur dinyatakan pailit.

Hukum Keluarga
Penyelesaian perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga antara lain kasus perceraian, perselisihan pembagian harta gono gini, hak asuh anak, perwalian, pengangkatan anak (adopsi), warisan, hibah, dan wasiat.

Leave A Comment