Kantor hukum Dragon Law Firm memberikan layanan jasa hukum di bidang hukum pidana umum dan hukum pidana khusus.
Hukum/Tindak Pidana Umum adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan merupakan perbuatan-perbuatan yang bersifat umum, dimana sumber hukumnya bermuara pada Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai sumber hukum materil dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai sumber hukum formil.
Hukum pidana umum dapat juga diartikan sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta semua perundang- undangan yang mengubah dan menambah KUHP.
Dalam kasus tindak pidana umum kantor hukum Dragon Law Firm memberikan layanan jasa hukum dalam hal klien sebagai pelapor atau terlapor adanya dugaan tindak pidana, pendampingan klien dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, pendampingan klien dalam pemeriksaan di kejaksaan, sebagai penasihat hukum klien di pengadilan, dll.
Layanan jasa hukum kami dalam bidang Hukum/Tindak Pidana Umum adalah sbb:
- Tindak Pidana Penggelapan;
- Tindak Pidana Penipuan;
- Tindak Pidana Pemalsuan Surat;
- Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik;
- Dan lain-lain.
Hukum/Tindak Pidana Khusus (peraturan perundang-undangan tindak pidana khusus) adalah perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindakan-tindakan pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus di luar KUHP, baik undang-undang pidana maupun bukan pidana.
Dalam kasus tindak pidana khusus kantor hukum Dragon Law Firm memberikan layanan jasa hukum dalam hal klien sebagai pelapor atau terlapor adanya dugaan tindak pidana, pendampingan klien dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, pendampingan klien dalam pemeriksaan di kejaksaan atau di KPK, sebagai penasihat hukum klien di pengadilan.
Bidang Hukum Pidana Khusus yang kami tangani:
- Tindak Pidana Korupsi (Tipikor);
- Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
- Dan lain-lain