HUKUM PERDATA
Kantor Hukum Dragon Law Firm memberikan layanan jasa hukum di bidang hukum perdata umum dan hukum perdata khusus.
Perkara Perdata Umum merupakan perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan, atau antara kepentingan suatu badan hukum dengan kepentingan perseorangan (misalnya: perselisihan tentang perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan sebagainya).
Perkara Perdata Khusus adalah perkara perdata yang diatur melalui peraturan perundang-undangan khusus.
Layanan jasa hukum kami dalam bidang Hukum Perdata Umum adalah sbb:
- Perkara Ingkar Janji (Wanprestasi) dalam suatu perjanjian atau kontrak;
- Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Perkara Sengketa Kerjasama;
- Perkara Jual-beli;
- Perkara Sewa-menyewa;
- Perkara Utang-piutang;
- Perkara Tukar-menukar;
- Dan lain-lain.
Layanan jasa hukum kami dalam bidang Hukum Perdata Khusus adalah sbb:
- Perkara Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
- Perkara Hukum Ketenagakerjaan/Perselisihan Hubungan Industrial (PHI);
- Perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
- Perkara pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);
- Dan lain-lain.