Depok | Dragonlawfirm.com – Kredibilitas pengembang properti kembali dipertanyakan setelah munculnya laporan hukum terhadap ZA, pemilik PT Raisha Properti, terkait kasus dugaan wanprestasi terhadap salah satu konsumennya, Ibu Cipta. Rumah yang dibeli Ibu Cipta di kawasan Depok pada tahun 2024 nyaris lunas dibayar, namun tak kunjung diserahkan dalam kondisi layak huni seperti yang dijanjikan. Sabtu (20/9/2025)
ZA, dalam kapasitasnya sebagai pemilik perusahaan, sempat berjanji akan melakukan perapian rumah meliputi pemasangan pintu, kloset, hingga penyempurnaan instalasi listrik. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Hingga hampir satu tahun berlalu, tidak satu pun dari komitmen tersebut direalisasikan.
Lebih mengejutkan lagi, ketika Ibu Cipta mencoba mencari klarifikasi, justru yang diterima adalah pemblokiran kontak WhatsApp oleh ZA. Komunikasi pun terputus sepihak. Upaya lebih lanjut yang dilakukan Ibu Cipta dengan mendatangi langsung kantor pemasaran Raisha Properti pun berujung buntu. Kantor ditemukan dalam keadaan tergembok dan tak lagi beroperasi.
Merasa haknya sebagai konsumen diabaikan, Ibu Cipta lalu menghubungi tim kuasa hukum dari Dragon Law Firm, dan mengadukan seluruh kronologi peristiwa yang dialaminya. Merespons secara cepat dan profesional, tim hukum yang dipimpin oleh Anton, S.H. melayangkan somasi resmi kepada PT Raisha Properti guna menuntut penyelesaian masalah secara keperdataan. Namun, somasi tersebut tak digubris. Tidak ada jawaban, tidak ada itikad baik.
Akhirnya, pada 16 September 2025 pukul 15.17 WIB, tim kuasa hukum mendaftarkan laporan pidana ke Polres Metro Depok, dengan nomor laporan LP / B / 1661 / IX / 2025 / SPKT / POLRES METRO DEPOK / POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut menandai langkah serius untuk membawa kasus ini ke ranah hukum demi mendapatkan perlindungan dan keadilan bagi klien mereka.
“Klien kami membayar hampir seluruh nilai rumah. Namun hingga kini, rumah tersebut tidak diserahkan dalam kondisi yang dijanjikan. Tidak hanya mangkir dari tanggung jawab, pihak terlapor bahkan memutus komunikasi dan menghilang dari aktivitas operasional,” tegas Anton, S.H.
Langkah hukum ini diambil dengan dasar kuat: tidak hanya karena dugaan wanprestasi dan pengabaian hak konsumen, tetapi juga karena minimnya itikad baik dari pihak pengembang dalam menyelesaikan kewajiban kontraktual nya.
Kasus ini menjadi preseden penting dalam sektor properti, sekaligus memperlihatkan risiko yang dihadapi konsumen ketika regulasi dan pengawasan terhadap pengembang tidak dijalankan secara ketat. Masyarakat diimbau untuk semakin berhati-hati dalam memilih pengembang, serta pentingnya legalitas yang kuat dalam setiap transaksi properti.
Sementara itu, pihak kepolisian tengah memproses laporan yang masuk dan melakukan penelusuran terhadap status serta aktivitas PT Raisha Properti dan ZA secara menyeluruh.
(Dragonlawfirm)
