Erwin Hidayat, SH
JAKARTA | Dragonlawfirm.com – Memahami arti Hukum
Hukum adalah sistem aturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Hukum bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga resmi. Pelanggaran terhadap hukum dapat mengakibatkan sanksi atau hukuman, Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan di depan hukum, sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia. Berikut pengertian hukum menurut para ahli :
Utrecht dalam bukunya berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia yang dikutip oleh C.S.T. Kansil dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia memberikan definisi hukum sebagai berikut :
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Sedangkan menurut J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto masih dalam kutipan buku yang sama, memberikan pengertian hukum sebagai berikut :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat kan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Adapun menurut Andi Hamzah yang dikutip oleh Abdul Djoemali dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia, definisi hukum adalah keseluruhan kaidah (norma) nilai mengenai suatu kehidupan masyarakat, yang maksudnya mencapai kedamaian dalam masyarakat.
Selain itu, terdapat beberapa definisi hukum menurut berbagai paham dari para sarjana sebagai berikut:
Dalam paham hukum alam menurut Grotius, definisi hukum adalah peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Dalam paham antropologis menurut Schapera, definisi hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
Dalam paham historis menurut Karl von Savigny, definisi hukum merupakan aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, di mana akan dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
Dalam paham positivis dan dogmatis menurut Hans Kelsen, definisi hukum adalah perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi, dalam paham sosiologis menurut Bellefroid, definisi hukum merupakan kaidah yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat, dan didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam masyarakat itu.
Dalam paham realis menurut Salmond, definisi hukum adalah kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam pengadilan.
Sehingga, dari berbagai pengertian hukum di atas, dapat dirangkum pengertian hukum adalah himpunan peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga berwenang yang harus ditaati oleh masyarakat, dengan memuat ancaman hukuman apabila dilanggar.
Unsur-unsur Hukum
Selanjutnya, setelah memahami pengertian hukum, kita juga perlu memahami unsur-unsur hukum, adapun menurut C.S.T. Kansil unsur-unsur hukum adalah meliputi:
Pengertian mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, peraturan itu bersifat memaksa, sanksi pelanggaran peraturan adalah tegas. Misalnya, untuk mengenakan pidana itu harus dipenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat tertentu ini lazimnya disebut dengan unsur-unsur tindak pidana. Jadi, seseorang dapat dikenakan pidana apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Menurut Van Hamel, unsur-unsur tindak pidana meliputi:
Adanya perbuatan manusia yang dirumuskan undang-undang;
bersifat melawan hukum;
dilakukan dengan kesalahan;
patut dipidana.
(Dragonlawfirm)